Kabupaten Natuna, adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Natuna merupakan kepulauan paling utara di selat Karimata. Di sebelah utara, Natuna berbatasan dengan Vietnam dan Kamboja, di selatan berbatasan dengan Sumatera Selatan dan Jambi, di bagian barat dengan Singapura, Malaysia, Riau dan di bagian timur dengan Malaysia Timur dan Kalimantan Barat. Natuna berada pada jalur pelayaran internasional Hongkong, Jepang, Korea Selatan dan Taiwan.
Kabupaten ini terkenal dengan penghasil minyak dan gas. Cadangan minyak
bumi Natuna diperkirakan mencapai 1. 400.386.470 barel, sedangkan gas
bumi 112.356.680.000. barel. Hewan khas Natuna adalah kekah.
Sejarah Kabupaten Natuna tidak dapat dipisahkan dari sejarah
Kabupaten Kepulauan Riau, karena sebelum berdiri sendiri sebagai daerah
otonomi, Kabupaten Natuna merupakan bahagian dan Wilayah Kepulauan Riau.
Kabupaten Natuna dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 53 Tahun 1999
yang disahkan pada tanggal 12 Oktober 1999, dengan dilantiknya Bupati
Natuna Drs. H. Andi Rivai Siregar oleh Menteri Dalam Negeri ad interm
Jenderal TNI Faisal Tanjung di Jakarta.
Berdasarkan Surat Keputusan Delegasi Republik Indonesia, Provinsi
Sumatera Tengah tanggal 18 Mei 1956 menggabungkan diri ke dalam Wilayah
Republik Indonesia dan Kepulauan Riau diberi status Daerah Otonomi
Tingkat II yang dikepalai Bupati sebagai kepala daerah yang membawahi 4
kewedanaan sebagai berikut:
- Kewedanaan Tanjungpinang, meliputi Kecamatan Bintan Selatan (termasuk Bintan Timur, Galang, Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Timur).
- Kewedanaan Karimun, meliputi wilayah Kecamatan Karimun, Kundur dan Moro.
- Kewedanaan Lingga, meliputi wilayah Kecamatan Lingga, Singkep dan Senayang.
- Kewedanaan Pulau Tujuh, meliputi wilayah Kecamatan Jemaja, Siantan, Midai, Serasan, Tembelan, Bunguran Barat dan Bunguran Timur.
Kewedanaan Pulau Tujuh yang membawahi Kecamatan Jemaja, Siantan,
Midai, Serasan, Tambelan, Bunguran Barat dan Bunguran Timur beserta
kewedanaan laiannya dihapus berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Riau tanggal 9 Agustus 1964 No. UP/247/5/1965.
Berdasarkan ketetapan tersebut, terhitung 1 Januari 1966 semua daerah
administratif kewedanaan dalam Kabupaten Kepulauan Riau dihapus.
Kabupaten Natuna dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 53 Tahun 1999
dari hasil pemekaran Kabupaten Kepulauan Riau yang terdiri dari 6
Kecamatan yaitu Kecamatan Bunguran Timur, Bunguran Barat, Jemaja,
Siantan, Midai dan Serasan dan satu Kecamatan Pembantu Tebang Ladan.
Seiring dengan kewenangan otonomi daerah, Kabupaten Natuna kemudian
melakukan pemekaran daerah kecamatan yang hingga tahun 2004 menjadi 10
kecamatan dengan penambahan, Kecamatan Pal Matak, Subi, Bunguran Utara dan Pulau Laut dengan jumlah kelurahan/desa sebanyak 53.
Hingga tahun 2007 ini Kabupaten Natuna telah memiliki 16 Kecamatan. 6 Kecamatan pemekaran baru itu diantaranya adalah Kecamatan Pulau Tiga, Bunguran Timur Laut, Bunguran Tengah, Siantan Selatan, Siantan Timur dan Jemaja Timur dengan total jumlah kelurahan/desa sebanyak 75.
Pada Tahun 2008 kabupaten Natuna melakukan pemekaran dengan dibentuk
Kabupaten Kepulauan Anambas, sehingga kecamatan menjadi 12 Kecamatan.
Lalu hingga tahun 2015 menjadi 70 Desa dan 6 Kelurahan. Dan akan ada 3
Kecamatan pemekaran sehinggan menjadi 16 Kecamatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar